A.
Mari Renungkan
“Kebersihan itu sebagian dari iman.” (H.R. Muslim). Hadis
tersebut menegaskan betapa pentingnya kebersihan bagi orang yang beriman.
Orang akan disebut beriman kalau ia peduli dengan kebersihan. Kebersihan
merupakan salah satu kebutuhan pokok yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan
sehari-hari. Tidak akan terwujud kenyamanan tanpa adanya kebersihan. Kebersihan
di sini meliputi: diri sendiri, pakaian, lingkungan dan yang lainnya. Islam
menaruh perhatian sangat tinggi pada masalah kebersihan atau kesucian, baik
kebersihan dari najis maupun kebersihan dari hadas. Pada bagian
ini kalian akan mempelajari tentang ketentuan ketentuan dari kebersihan itu.
B.
Ingin Tahu tentang Thaharah
Tahukah kalian apa itu Taharah? Apakah kalian sudah terbiasa
melakukan Taharah? Taharah artinya bersuci dari najis dan hadas.
Najis adalah kotoran yg menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk
beribadah kepada Allah Swt. Sedangkan hadas adalah keadaan tidak suci
pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh £alat , tawaf,
dan lain sebagainya. Apa saja yang harus dibersihkan?. Semua harus dibersihkan,
termasuk badan, pakaian, tempat dan lingkungan yang menjadi tempat segala
aktivitas kita. Lebih-lebih tempat yang kita gunakan untuk melaksanakan ibadah Salat
. Lokasi ibadah ini harus suci dari najis dan bersih dari segala
kotoran pasti akan menjadi lebih sempurna dan bermakna.
Taharah meliputi
2 hal yaitu: Taharah dari najis dan Taharah dari hadas.
Taharah dari najis maksudnya adalah membersihkan sesuatu dari najis.
Ada tiga macam najis, yaitu najis mukhaffafah, najis
Mutawassitah, dan najis mugaladah. Najis mukhaffafah adalah najis
yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun
dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah,
cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang
terkena najis.
Najis mutawassi¯ah adalah
najis pertengahan. Contoh najis jenis ini adalah darah, nanah,
air seni, tinja, bangkai binatang, dan sebagainya. Najis jenis ini ada
dua macam, yaitu najis hukmiyyah dan najis ‘ainiyyah. Najis
hukmiyyah diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya, bau dan rasanya.
Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis.
Sedangkan najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak wujudnya (©at-nya)
dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah dengan
menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.
Najis mugala«ah adalah
najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. Cara
menyucikkannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh sebanyak tujuh
kali. Satu kali diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah. Nah,
kalian sudah mengetahui cara bersuci dari najis. Selanjutnya, bagaimana
cara bersuci dari hadas? Hadas ada dua macam, yaitu hadas kecil
dan hadas besar. Kita terkena hadas kecil apabila
mengalami/melakukan salah satu dari 4 hal, yaitu:
1.
Keluar sesuatu dari qubul (kemaluan) dan dubur,
2.
Hilang akal (contoh tidur),
3.
Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrim, dan
4.
Menyentuh qubul (kemaluan) dan dubur dengan telapak tangan.
Cara menyucikan hadas kecil dengan ber-wu«u. Apabila
tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan tayammum.
Bagaimana dengan hadas besar? Kita terkena hadas besar apabila
mengalami/ melakukan salah satu dari enam perkara, yaitu:
1.
Berhubungan suami istri (setubuh),
2.
Keluar mani,
3. Haid (menstruasi),
4.
Melahirkan,
5. Nifas, dan
6. Meninggal dunia.
Cara menyucikannya adalah dengan mandi wajib, yaitu membasahi
seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki. Apabila tidak ada air atau
karena sesuatu hal, ma k a bias dengan tayamum. Masalah hadas besar bagi
perempuan menjadi sangat penting dan menarik untuk dipelajari. Perempuan
mengalami peristiwa khusus yang tidak dialami oleh seorang laki-laki. Seorang
perempuan mengalami peristiwa haid, nifas, dan terkadang isti¥±«ah.
Semakin penasaran, bukan? Jawabannya dapat kalian temukan pada penjelasan
berikut ini. Darah yang keluar dari rahim perempuan ada beberapa macam. Ada
yang dinamakan haid, nifas, dan isti¥±«ah.
Pertama darah
haid, yaitu darah yang keluar pada perempuan saat kondisi sehat. Adapun
ciri-ciri secara umum adalah kental, hangat, baunya kurang sedap, hitam, merah
tua, kemudian berangsur-angsur menjadi semakin bening. Kalau kamu sudah
mengalami haid, maka bersyukurlah. Itu artinya organ-organ kewanitaanmu
sudah berfungsi secara normal.
Kapan perempuan mengalami haid? Sebagian perempuan ada yang
sudah mengalami haid saat mulai berumur 9 tahun. Namun, rata-rata mereka
mengalaminya pada usia belasan tahun. Berapa lama masanya haid? Masa haid
minimal adalah sehari semalam, biasanya 6 atau 7 hari, dan paling lama
adalah 15 hari. Kalau setelah 15 hari darah masih terus keluar, maka darah itu
merupakan darah isti¥±«ah (penyakit). Apabila kalian ada yang mengalami kondisi
ini, segeralah berkonsultasi dengan dokter. Perlu diingat bahwa perempuan yang
sedang haid tidak boleh melaksanakan £alat , puasa, membaca dan
menyentuh/memegang al-Qur’±n, ¯aw±f, berdiam diri di masjid,
berhubungan suami istri, dan cerai dari suami.
Kedua darah nifas,
yaitu darah yang keluar sesudah melahirkan, setelah kosongnya rahim dari
kehamilan, meskipun hanya segumpal darah. Sedikit atau banyaknya darah nifas
juga bervariasi. Ada yang hanya satu tetes, keluar sehari, atau dua hari.
Rata-rata perempuan mengeluarkan darah nifas selama 40-an hari, dan paling lama
60 hari. Adapun cara mandi wajib untuk perempuan yang nifas sama
sebagaimana mandinya haid.
Ketiga darah
isti¥±«ah, yaitu darah yang keluar tidak pada hari-hari haid dan nifas
karena suatu penyakit. Darah isti¥±«ah ada empat macam yaitu:
1.
Keluar kurang dari masa hai«;
2.
Keluar lebih dari masa hai«;
3.
Keluar sebelum usia hai« atau setelah masa menopause;
4.
Keluar lebih lama dari maksimal masa nifas.
Seorang perempuan yang mengeluarkan darah is¯i¥±«ah tetap
harus melaksanakan kewajiban £alat dan puasa. Apabila hendak £alat maka
bersihkan darah itu, pakailah pembalut, kemudian ambillah air wu«u.
C.
Bagaimana cara thaharah
Tata cara ¯ah±rah dari najis sudah dijelaskan di awal
bab ini, sedangkan tata cara ¯ah±rah dari hadas meliputi: mandi wajib, wu«u
dan, tayammum. Adapun sarana yang dapat digunakan untuk ¯ah±rah,
yakni: air, debu, dan batu. Pada umumnya, orang bersuci menggunakan air. Adapun
air yang bisa dipakai untuk bersuci adalah air yang suci sekaligus menyucikan.
Air jenis ini merupakan air yang bersumber dari alam, baik yang keluar dari
bumi maupun yang turun dari langit, seperti air sumur, air sungai, air hujan,
air laut, air danau, air embun, air salju, dan sebagainya. Di bawah ini akan
dijelaskan secara rinci tata cara ¯ah±rah dari hadas.
1.
Mandi Wajib
Mandi wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar.
Sering disebut juga mandi jan±bat/ junub. Adapun cara mandi wajib adalah
sebagai berikut.
a.
Niat mandi untuk menghilangkan hadas besar. jika dilafalkan maka
bacaanya sebagai berikut :
“Saya niat mandi menghilangkan hadas
besar karena Allah ta’ala”.
b.
Menghilangkan najis apabila terdapat di badannya seperti bekas tetesan
darah.
c.
Membasahi seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki.
Pada saat mandi wajib, kita juga disunahkan untuk mambaca basmalah,
mencuci kedua tangan sebelum dimasukkan ke dalam bejana, ber-wu«u
terlebih dahulu, mendahulukan yang kanan dari yang kiri, menggosok tubuh, dan
sebagainya.
2.
Wudhu
Wudhu adalah cara
bersuci untuk menghilangkan hadas kecil. Adapun tata cara wu«u adalah
sebagai berikut.
a.
Niat dalam hati, jika dilafalkan maka bacaannya sebagai berikut : “Saya niat
wu«u menghilangkan hadas kecil karena Allah ta’ala”.
b.
Disunahkan mencuci kedua telapak tangan, berkumur-kumur dan membersihkan lubang
hidung.
c.
Membasuh muka.
d.
Membasuh kedua tangan sampai siku.
e.
Mengusap kepala.
f.
Disunahkan membasuh telinga.
g.
Membasuh kaki sampai mata kaki.
h.
Tertib (dilakukan secara berurutan).
i.
Berdoa setelah wu«u.
3.
Tayammum
Apakah tayammum itu? Tayammum adalah pengganti wu«u
atau mandi wajib. Hal ini dilakukan sebagai rukh¡ah (keringanan)
untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (‘u©ur).
Untuk lebih mudah memahaminya bacalah ilustrasi berikut ini. Suatu ketika, kita
sedang memiliki hadas kecil atau besar. Sementara kita harus segera £alat.
Namun, pada saat itu tidak tersedia air atau tidak bisa menggunakan air
karena sesuatu hal. Nah, solusinya adalah tayammum dengan menggunakan
debu yang suci. Tidak sulit, bukan? digunakan sebagai pengganti air. Apabila
kita berada di dalam pesawat atau kendaraan, debu yang digunakan untuk tayammum
cukup mengusap debu yang ada di dinding pesawat atau kendaraan. Cara ini
boleh dilakukan jika:
a.
Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya.
b.
Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit.
c.
Telah masuk waktu £alat .
Ber-tayammum itu mudah, caranya adalah sebagai berikut.
a.
Niat (untuk dibolehkan mengerjakan £alat );
“Aku
niat bertayammum untuk dapat mengerjakan £alat, karena Allah ta’ala”.
b.
Mengusap muka dengan tanah (debu yang suci);
c.
Mengusap tangan kanan hingga siku-siku dengan debu;
d. Mengusap tangan kiri hingga siku-siku dengan debu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar